Plagiarisma :
Plagiarisme atau sering disebut
plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya
dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat
dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain
Plagiarisme atau sering disebut
plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya
dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[1][2]
Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang
lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat
seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai
plagiator. Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain.[3]
Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya)
orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.[4] Setiap
karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh
dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut.[3]
Sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil
alih dengan syarat harus menyebutkan sumbernya
Contoh-contoh bentuk plagiat :
Mengakui tulisan orang lain
sebagai tulisan sendiri,
Mengakui gagasan orang lain
sebagai pemikiran sendiri
Mengakui temuan orang lain
sebagai kepunyaan sendiri
Mengakui karya kelompok sebagai
kepunyaan atau hasil sendiri,
Menyajikan tulisan yang sama
dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
Definisi Plagiat
Jadi, plagiat adalah: tindakan
mencuri (gagasan/karya intelektual) orang lain dan mengklaim atau
mengumumkannya sebagai miliknya .
SINONIM
Beberapa nama lain dari plagiat
yang kerap muncul, namun memunyai pengertian yang sama yakni
1. Meminjam (borrowing)
2. Pencurian (theft)
3. Pelanggaran (infringement)
4. Pembajakan (piracy)
5. Pemalsuan (counterfeiting)
6. Pengambilan untuk diri sendiri
(appropriation)
7. Mencuri (stealing)
RUANG LINGKUP
Tindak plagiat kerap muncul dalam
berbagai versi. Ada yang melakukannya serentak, ada yang sebagian, dan ada yang
hanya satu perbuatan mencuri gagasan orang lain berikut ini.
1. Mengambil mentah-mentah karya
orang lain dan menyebutnya sebagai karya sendiri.
2. Menulis kembali karya orang
lain dan menerbitkannya.
3. Meng-hire atau memakai jasa
orang lain untuk menulis suatu karya atau purchasing a karya tulis lalu
mempublikasikannya dengan nama sendiri.
4. Menggunakan gagasan orang lain
mempublikasikannya dengan nama sendiri.
5. Menggunakan kata-kata yang
diucapkan orang lain apa adanya dan mempublikasikannya dengan nama sendiri.
6. Melakukan paraphrase dan atau
meringkas gagasan orang serta kata-kata mempublikasikannya dengan nama sendiri.
7. Menggunakan karya tulis yang didapat
dari orang lain kemudian mempublikasikannya dengan nama sendiri.
8. Menggunakan karya tulis yang
dibeli dan atau diunduh dari internet dan kemudian mempublikasikannya dengan
nama sendiri.
9. Mengopi informasi dari sumber
elektronik (web, laman web, sumber elektronik lainnya/database) dan
menggunakannya sebagai milik sendiri.
Di negara-negara maju, pada
umumnya tindak plagiat dilarang keras dan hampir semua warga mematuhinya.
Kalaupun toh ada yang melanggar maka sanksinya cukup berat. Terutama di kalangan
perguruan tinggi, budaya fair atas karya cipta orang lain sangat dijunjung
tinggi. Dan tindak plagiat, karena itu, dipandang sebagai suatu yang tercela
dan merendahkan harkat dan martaba
BENTUK DAN JENIS PLAGIAT
Plagiat muncul dalam empat bentuk
yang berikut ini.
1) Plagiat langsung (direct
plagiarism). Jenis plagiat ini sangat berat. Mengapa? Karena si plagiator
mengopi langsung sumber kata demi kata tanpa menunjukkan bahwa itu merupakan
hasil kutipan dan sama sekali tidak menyebutkan siapa penulis atau pemilik
karya cipta intelektualnya.
2) Meminjam karya dari orang
lain. Sering terjadi seseorang meminjam kertas kerja dari sesama teman, kolega,
saudara dan orang lain. Lalu menyalinnya begitu saja tanpa sedikit pun coba
menambah apalagi memasukkan gagasannya sendiri. Namanya dicantumkan sebagai
pembuat, padahal mengambil dari karya orang lain.
3) Tidak jelas atau salah kutip
(vague or incorrect citation). Seorang penulis harus menunjukkan di mana ia
mulai mengutip sumber luar dan di mana berakhirnya. Kadang kala penulis
mengutip sumber hanya sekali, pembaca mengasumsikan bahwa kalimat atau paragraf
sebelumnya telah dilakukan parafrasa. Padahal karya itu sebagian besar
mengambil gagasan dari satu sumber. Penulis tidak berusaha menunjukkan rujukan dengan
jelas. Semestinya, parafrasa dan ringkasan harus dinyatakan dengan tegas dan
sejelas-jelasnya pada awal dengan nama penulis, pada akhir dengan referensi
kurung. Penulis selalu harus dengan jelas menunjukkan bila parafrasa,
ringkasan, atau kutipan dimulai, berakhir, atau terpotong.
4) Plagiat mosaik (mosaic
plagiarism). Ini merupakan bentuk plagiat yang paling sering terjadi. Penulis
tidak secara langsung menyebutkan sumbernya. Ia hanya mengubah sedikit kata dan
menggantinya dengan kata-katanya sendiri, mengubah beberapa kata dalam kalimat
(reworks a paragraph) dengan cara kata-katanya sendiri tanpa menyebutkan kredit
si penulis asli. Kalimat dan paragraf bukan dalam bentuk kutipan, namun apabila
dicermati dengan saksama maka sangat mirip dengan sumbernya.
AKIBAT
Tindak plagiat dapat menyeret
seorang “ribut” dengan orang lain atau pihak yang merasa dirugikan. Selain itu,
yang bersangkutan akan kehilangan pamor dan kredibilitasnya.
HUKUM
Terutama di negara maju yang
kesadaran akan hak orang lain sudah tinggi, penghargaan atas karya intelektual
sudah semakin dijunjung tinggi.
Di Indonesia, tindak plagiat
dapat didakwa melanggar undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Terutama Bagian Keempat tentang Ciptaan yang Dilindungi Pasal 12 dan Pasal 13
sebagai berikut.
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra, yang mencakup:
a) buku, Program Komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau
tanpa teks;
e. drama atau drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak
Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak
atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata,
yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato
pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau
penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya.
TINDAK PENCEGAHAN/ SOLUSI
Bukan tidak ada teknik bagaimana
menghindar dan mencari solusi untuk mengeliminasi atau setidaknya mengurangi
tindak plagiat. Yakni dengan mencantumkan kredit pemilik karya asli dan jujur
pada sumber.
Sebagaimana didefinisikan Random
House Compact Unabridged Dictionary (1995), tindak plagiat adalah penggunaan
atau imitasi yang bahasa dan pemikirannya sama atau sangat mirip dengan penulis
lain dan mengklaim bahwa karya tersebut sebagai karya orisinilnya.
Dalam dunia akademik, plagiat yang
dilakukan oleh mahasiswa, dosen, atau peneliti dianggap sebagai kecurangan
akademik atau penipuan akademis. Pelakunya dapat dikenakan sanksi akademik
dalam berbagai bentuk, dari yang ringan hingga dikeluarkan sebagai sivitas
akademika.
Dalam dunia jurnalistik, plagiat
dianggap sebagai pelanggaran atas etika jurnalistik. Wartawan yang terbukti
melakukan tindak plagiat dikenakan sanksi disipliner, mulai dari teguran lisan,
tertulis, hingga pemutusan hubungan kerja.
Dalam praktiknya, beberapa orang
terbukti menjiplak dalam konteks akademis atau jurnalistik. Ada yang menyatakan
bahwa mereka dijiplak secara tidak sengaja, alpa menyertakan sumber atau tidak
memberikan rincian kutipan yang sesuai
Comments
Post a Comment